Iklan
Sebanyak Rp 47,29 Triliun Anggaran Kementerian dan Lembaga untuk Penanganan Covid-19
Pemerintah telah mengatur pengalokasian 5 persen anggaran belanja kementerian dan lembaga sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2022.
JAKARTA, KOMPAS β Penyesuaian anggaran kementerian dan lembaga secara khusus untuk Covid-19 diyakini pemerintah dapat efektif untuk penanganan pandemi sekaligus mengurangi kebutuhan penarikan utang pada tahun 2022. Mekanisme ini terbentuk sebagai hasil evaluasi dari realokasi anggaran yang tidak mangkus tahun lalu.
Pemerintah telah mengatur pengalokasian 5 persen anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2022. Pengalokasian ini disebut penyesuaian otomatis atau automatic adjustment.