logo Kompas.id
›
Ekonomi›UU Cipta Kerja, antara Janji...
Iklan

UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja, antara Janji dan Realitas

Putusan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU Cipta Kerja harus dijadikan momentum untuk membahas ulang berbagai substansi regulasi yang dalam setahun terakhir ini berpotensi tidak menyejahterakan rakyat.

Oleh
agnes theodora
· 1 menit baca
Poster yang dibawa mahasiswa dari berbagai aliansi saat menggelar aksi memprotes disahkannya UU Cipta Kerja di depan Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
RONY ARIYANTO NUGROHO

Poster yang dibawa mahasiswa dari berbagai aliansi saat menggelar aksi memprotes disahkannya UU Cipta Kerja di depan Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

Saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, untuk meredam kritik dari berbagai elemen, pemerintah memberikan sejumlah janji manis. Satu tahun kemudian, di tengah pandemi yang belum usai, janji-janji itu belum terpenuhi. Sebaliknya, kekhawatiran yang dulu disuarakan publik mulai terbukti.

Sesuai dengan namanya, UU Cipta Kerja dibuat untuk mendorong kemudahan berusaha, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Akhir 2020 lalu, di tengah gelombang unjuk rasa penolakan Rancangan UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan sejumlah hal untuk meredam kritik publik.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "UU Cipta Kerja, antara Janji dan Realitas".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...