Iklan
Selidiki Aliran Investasi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gandeng OJK
Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk ikut membantu menyelidiki aliran dana anggota koperasi yang gagal bayar. Dana anggota koperasi harus segera dibayarkan.
JAKARTA, KOMPAS β Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah secara resmi, Senin (31/1/2022), menggandeng Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk membantu menyelidiki aliran dana anggota koperasi yang digunakan untuk investasi di lembaga keuangan. Kekuatan tambahan ini semakin mempersempit ruang gerak koperasi simpan pinjam bermasalah agar segera membayarkan dana anggota sesuai homologasi putusan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.