logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBentuk Kelompok Kerja, Serikat...
Iklan

Bentuk Kelompok Kerja, Serikat Buruh dan Kadin Perkuat Dialog Bipartit

Selain memperkuat dialog bipartit, kelompok kerja bersama antara buruh dan pengusaha ini juga dibentuk untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Iklim hubungan industrial diharapkan menjadi lebih kondusif.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/020dw7p0n1c82s6rI5taMqs1asI=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F6c3bee09-de14-4290-b331-4a26d83bf67f_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah polemik kenaikan upah minimum dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja, dua pentolan serikat buruh bertemu dengan pimpinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Kedua pihak itu bersepakat membentuk kelompok kerja khusus untuk memperkuat dialog bipartit dan pengawasan ketenagakerjaan.

Pertemuan itu diadakan Senin (6/12/2021) dan dihadiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan