logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJalan Tengah Benahi Sistem...
Iklan

Jalan Tengah Benahi Sistem Pengupahan

Tanpa titik tengah, sistem pengupahan yang baru dikhawatirkan bisa terus-menerus menekan laju kenaikan upah minimum, yang ujung-ujungnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengganggu iklim investasi.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9tQXBCJSRRJ5qsTGAGz1DE7Z8MI=/1024x649/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fee451c34-17ca-4c8d-b644-1e784b749919_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kelompok buruh yang mewakili Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021). Mereka memprotes penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang dianggap terlalu rendah. UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan UMP 2021. Aksi buruh menyuarakan penetapan upah minimum layak juga terus berlangsung di sejumlah daerah setelah hasil uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polemik penetapan upah minimum 2022 menegaskan pentingnya perbaikan sistem pengupahan baru yang kini berdampak pada kenaikan upah di bawah inflasi. Revisi Undang-Undang Cipta Kerja dapat dijadikan momentum untuk mencari jalan tengah yang tidak menggerus kesejahteraan buruh dan tidak memberatkan pengusaha.

Tanpa perbaikan, rumus penghitungan upah minimum baru yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu dikhawatirkan bisa terus-menerus menekan laju kenaikan upah minimum, yang akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengganggu iklim investasi.

Editor:
Aris Prasetyo, M Fajar Marta
Bagikan