Separuh UMKM Surabaya Belum Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan
Sekitar 20.300 usaha mikro kecil menengah di Surabaya, Jawa Timur, perlu segera mengurus perizinan sehingga pasang surut usaha terpantau dan bermanfaat untuk rencana program intervensi dari pemerintah.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya mendorong seluruh usaha mikro kecil menengah mengurus surat izin usaha perdagangan dan mendapatkan nomor induk berusaha. Keberadaan SIUP dan NIB penting bagi Pemerintah Kota Surabaya menempuh intervensi atau menjalankan program bagi perkembangan UMKM.
Berdasarkan catatan pemerintah, di Surabaya ada lebih dari 40.600 UMKM. Yang sudah mengurus dan memiliki SIUP baru separuhnya atau 20.300 UMKM. ”Intervensi dengan tujuan pengembangan UMKM akan lebih tepat sasaran jika sudah dilengkapi dengan izin usaha,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (30/11/2021).