logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPelaku Industri Berharap pada ...
Iklan

Pelaku Industri Berharap pada Undang-Undang Migas

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi diharapkan segera tuntas guna mengatasi kendala di industri hulu migas. Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyatakan, UU Migas ditargetkan bisa selesai tahun 2022.

Oleh
Mukhamad Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yOEYaj8EqUwa47zpVz2fgrMPu-k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F860e4f3c-1f67-4a24-b729-9f74e24ac298_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pekerja mengecek pengeboran sumur minyak RDG-059 PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field di Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).

BADUNG, KOMPAS β€” Sejumlah pelaku industri berharap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengatasi problem krusial terkait perizinan dan iklim usaha hulu minyak dan gas bumi atau migas. Namun, penyusunan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu terus tertunda dan belum jelas penyelesaiannya.

Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi, anak usaha PT Pertamina (Persero), Budiman Parhusip, pada sesi diskusi di konvensi internasional hulu migas The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2021 di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/11/2021), berharap keberadaan Undang-Undang (UU) Migas bisa mendorong investasi di sektor hulu lebih cepat.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan