Patuhi Putusan MK, Presiden Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Bersama dengan DPR, pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun sesuai dengan perintah MK.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural sekaligus memastikan jaminan keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
”Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan. Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).