logo Kompas.id
EkonomiPatuhi Putusan MK, Presiden...
Iklan

Patuhi Putusan MK, Presiden Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi

Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Bersama dengan DPR, pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun sesuai dengan perintah MK.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/quxgONolm-6ZEsp5yDW-B7WrylQ=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FPresiden-Jokowi-Memberikan-keterangan-pers-terkait-UU-Cipta-Kerja-29-November-2021_1638167528.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LUKAS

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers terkait Undang-undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS —  Pemerintah menyatakan menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural sekaligus memastikan jaminan keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

”Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus  dijalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan. Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan