logo Kompas.id
EkonomiMomentum Benahi Kelemahan...
Iklan

Momentum Benahi Kelemahan Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja bisa jadi momentum untuk mengoreksi berbagai kelemahan di dalam ”omnibus law” itu. Pembenahan bisa berdampak pada kualitas pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B9JCHlBt3RmtoXiZsj0pzz-PAkQ=/1024x591/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F712e6642-7a45-4bcf-b725-4bc2cb749e14_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa saat menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Cipta Kerja memiliki sejumlah kelemahan yang bisa berdampak pada kualitas pertumbuhan ekonomi secara jangka panjang. Revisi UU Cipta Kerja perlu dilihat sebagai momentum berbenah untuk menjaga iklim berusaha sekaligus mendorong pemulihan ekonomi yang berkualitas.

Dalam amar putusannya, Kamis (25/11/2021), Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling lama dua tahun sejak putusan MK itu keluar. Jika dalam tenggang waktu itu tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Editor:
Mukhamad Kurniawan, M Fajar Marta
Bagikan