logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTidak Ikuti Aturan UMP,...
Iklan

Tidak Ikuti Aturan UMP, Gubernur Dikenai Sanksi

Pemerintah menerapkan kebijakan upah minimum yang lebih ketat mulai tahun depan. Kepala daerah yang menetapkan upah minimum provinsi lebih tinggi dari simulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan dikenai sanksi.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DuE2neolxh-tiWCpTNFITHZUquU=/1024x677/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F704aaea6-cebc-4608-853b-c8b2c93f80a6_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Aksi para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Aksi para buruh ini menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Surat edaran kenaikan upah minimum buruh DKI Jakarta yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan hanya sebesar 1,09 persen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Upah minimum provinsi 2022 sudah resmi diumumkan oleh setiap kepala daerah. Ada sejumlah daerah yang menetapkan upah minimum lebih tinggi dari simulasi awal. Kepala daerah yang tidak mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi.

Data rekapitulasi pengumuman upah minimum provinsi (UMP) oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menunjukkan, dari total 34 provinsi, sebanyak 28 provinsi menetapkan upah minimum sesuai dengan formula baru yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan