Tidak Ikuti Aturan UMP, Gubernur Dikenai Sanksi
Pemerintah menerapkan kebijakan upah minimum yang lebih ketat mulai tahun depan. Kepala daerah yang menetapkan upah minimum provinsi lebih tinggi dari simulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan dikenai sanksi.
JAKARTA, KOMPAS β Upah minimum provinsi 2022 sudah resmi diumumkan oleh setiap kepala daerah. Ada sejumlah daerah yang menetapkan upah minimum lebih tinggi dari simulasi awal. Kepala daerah yang tidak mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi.
Data rekapitulasi pengumuman upah minimum provinsi (UMP) oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menunjukkan, dari total 34 provinsi, sebanyak 28 provinsi menetapkan upah minimum sesuai dengan formula baru yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.