logo Kompas.id
EkonomiKenaikan Semu Upah Minimum
Iklan

Kenaikan Semu Upah Minimum

Upah minimum bukan hanya instrumen untuk menyejahterakan pekerja. Upah minimum juga berperan mendorong konsumsi, menggerakkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pengupahan pun amat krusial.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lpiwT0Hy8lz3mogoiUuWt5f7a98=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fe695377c-6a39-42df-8690-a45940e5a88e_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para buruh memanen nanas yang akan dikemas dalam kaleng di areal perkebunan PT Great Giant Pinneaple (GGP), Lampung Tengah, Lampung, Rabu (16/5/2021).

Upah minimum seharusnya menjadi jaring pengaman agar buruh tidak digaji semena-mena. Namun, duet maut pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem pengupahan baru membuat laju kenaikan upah minimum 2022 tertahan di bawah tingkat inflasi. Jaring pengaman yang diharapkan pekerja tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2022 serta hasil simulasi di Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hampir semua daerah mengalami penyesuaian upah minimum di bawah tingkat inflasi.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan