Iklan
Pengelolaan Fiskal Daerah Didorong Lebih Optimal
Kesepakatan telah terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk optimalkan pengelolaan keuangan daerah.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Rancangan undang-undang ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasio pajak di daerah dan mendorong kemandirian daerah dalam mengelola fiskal.
Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/11/2021).