HUBUNGAN INDUSTRIAL
Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Akan Direformasi
Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Minimnya kuantitas dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi persoalan klasik yang selama ini memperburuk dinamika hubungan industrial.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F2b11356a-35a7-4c5a-89e5-37041eb2b37d_jpg.jpg)
Pekerja proyek properti berjalan menuju tempat kerja mereka di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa dinamika baru dalam hubungan industrial. Pemerintah berencana mereformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang selama ini dinilai lemah. Dialog sosial yang setara antara pemerintah, buruh dan pengusaha juga harus dikedepankan.
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan, tenaga pengawas ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak sebanding dengan tantangan hubungan industrial yang harus dihadapi pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Sistem Pengawasan Akan Direformasi".
Baca Epaper Kompas