logo Kompas.id
EkonomiJaring Pengaman yang Rapuh
Iklan

Jaring Pengaman yang Rapuh

Pelanggaran upah minimum terus menjadi masalah klasik tanpa solusi nyata. Perubahan sistem pengupahan tanpa penguatan pengawasan dan penegakan sanksi membuat fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman semakin rapuh.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rXl5sp4CHCDP39qsZb7iAOjJDeg=/1024x1453/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211001-EKONOMI-BISNIS-H9-_1633089457.jpg
SUPRIYANTO

Supriyanto

Kekhawatiran buruh tentang kembalinya rezim upah murah pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja mulai terlihat. Rumusan baru yang untuk pertama kalinya akan dipakai pada penetapan upah minimum 2022 ini meredam besaran kenaikan menjadi lebih kecil daripada sebelumnya.

Persentase kenaikan upah minimum yang pasti belum keluar karena data-data indikator makro ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) baru dirilis, Jumat (5/11/2021) kemarin. Namun, Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan, kenaikan upah minimum tidak akan setinggi sebelumnya, yakni di kisaran 2-3 persen dari standar yang saat ini berlaku (Kompas, 26/10/2021).

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan