PERLINDUNGAN KONSUMEN
Posisi Konsumen Perumahan Rentan
Perlindungan konsumen perumahan di Indonesia sejauh ini masih lemah, terlebih jika telanjur bertransaksi dengan pengembang bermasalah.

Bangunan rumah di sebuah perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbengkalai.
JAKARTA, KOMPAS — Lemahnya perlindungan terhadap konsumen perumahan membuat posisi konsumen masih rentan. Dalam perjanjian pengikatan jual-beli rumah pada umumnya, kewajiban konsumen diatur, tetapi tidak mengatur kewajiban pengembang. Jika kemudian terjadi masalah, tidak ada jaminan uang konsumen dikembalikan.
Walaupun konsumen berhasil membuat pengembang perumahan bermasalah dipenjara lewat jalur hukum pidana, uang yang sudah disetorkan konsumen tetap belum tentu kembali. Masalah akan bertambah pelik jika konsumen bertransaksi dengan cara membayar atau mencicil langsung ke pengembang, karena tanpa keterlibatan bank melalui kredit pemilikan rumah atau KPR.