Beban Bunga Utang
Utang yang kian besar sebenarnya akan mengurangi efektivitas belanja negara. Sebab, semakin besar utang, semakin besar pula bunga utang yang harus dibayar sehingga menggerus porsi belanja untuk pembangunan.
Tahun 2022 merupakan tahun terakhir pemerintah diperbolehkan belanja besar-besaran hingga defisit anggaran melampaui 3 persen terhadap produk domestik bruto guna menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
UU No 2/2020 tersebut menyebutkan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) boleh dilebarkan melampaui ambang batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama kurun 2020-2022. Selama UU ini belum direvisi, mulai 2023 defisit anggaran harus kembali maksimal 3 persen PDB.