Pemerintah Sederhanakan Pajak dan Retribusi Daerah
Struktur pajak dan retribusi daerah dinilai tidak efisien karena jenisnya banyak dan justru menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah mengusulkan penyederhanaan desainnya untuk mendongkrak pendapatan daerah.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah mengusulkan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah guna mendorong kepatuhan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah. Perubahan desain kebijakan tersebut akan ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau HKPD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah mendesak dilakukan untuk mendorong pendapatan daerah. Pasalnya, saat ini struktur pajak dan retribusi daerah tidak efisien karena banyaknya jenis pajak dan retribusi yang ada di daerah.