logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPPKM Pengaruhi Upah Buruh,...
Iklan

PPKM Pengaruhi Upah Buruh, Pemerintah Diminta Tidak Lepas Tangan

Selama PPKM, banyak perusahaan merumahkan pekerja dan mengurangi upah tanpa dialog bipartit. Pemerintah diharapkan tidak lepas tangan dalam melakukan pengawasan serta memberi bantuan bagi pekerja dan pengusaha.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c918b9_ZF0h1Z9kkwpVgGBXXbHY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F78be94ad-354d-4306-82ef-f1af5d3f68cb_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh perempuan pada aksi mogok kerja di dalam pagar pabriknya di kawasan industri MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja dengan menghentikan produksi pada 6-8 Oktober tersebut sebagai bentuk protes pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk mengatur hubungan kerja selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Salah satu aturannya, pengusaha yang terdampak pandemi diperbolehkan untuk mengurangi upah pekerjanya. Kalangan buruh meminta pemerintah tidak lepas tangan dan lebih cepat menyalurkan bantuan yang bisa meringankan beban buruh dan pengusaha.

Peraturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang diteken pada 13 Agustus 2021 itu mengatur bahwa selama masa PPKM, pekerja tetap berhak mendapatkan upah sesuai besaran yang biasa diterimanya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan