Cakupan Penerima Subsidi Upah Diperluas
Regulasi terbaru memperluas cakupan penerima subsidi upah. Pekerja dengan gaji sebesar upah minimum, meski di atas Rp 3,5 juta per bulan, bisa mendapat bantuan. Peran aktif perusahaan dibutuhkan dalam pendataan.
![https://cdn-assetd.kompas.id/INrkyhgJ24ztZP_Naoqucif2daw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F56b97c11-6797-4b16-9bd4-5babb2e0b446_jpg.jpg](https://cdn-assetd.kompas.id/INrkyhgJ24ztZP_Naoqucif2daw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F56b97c11-6797-4b16-9bd4-5babb2e0b446_jpg.jpg)
Para pekerja berjalan menuju kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS β Guna memperluas cakupan penerima, bantuan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja dengan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota meski standar upahnya di atas Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan diutamakan untuk pekerja di sektor usaha tertentu yang dinilai terdampak lonjakan kasus Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Covid-19. Permenaker yang terbit 29 Juli 2021 itu merevisi peraturan serupa sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.