Angkutan Ilegal Butuh Solusi Efektif
Problem masih maraknya angkutan darat ilegal atau kerap dikenal dengan ”travel” gelap dinilai membutuhkan solusi efektif. Sejumlah kalangan menilai perlunya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 agar regulasi lebih bertaji.
JAKARTA, KOMPAS — Maraknya angkutan darat ilegal atau kerap dikenal sebagai travel gelap, terutama menjelang hari raya di masa pandemi Covid-19, membutuhkan solusi efektif. Pengenaan denda administratif tidak menimbulkan efek jera dan tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Sebab, mereka bisa melanggar lagi.
Di satu sisi, keberadaan angkutan ilegal masih kerap dilindungi oknum petugas. Dalam proses penertibannya sering terjadi konflik di lapangan. Di lain sisi, gagasan melegalkan angkutan ilegal tidak sepenuhnya tepat sebagai solusi jangka panjang.