Pemerintah Atur Kuota dan Lokasi Tangkapan Benih Lobster
Pemerintah mengatur kuota tangkapan dan lokasi penangkapan benih lobster. Aturan itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi usaha dan meningkatkan pengawasan untuk menekan pelanggaran.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memastikan akan mengatur kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster di Indonesia. Pemanfaatan benih bening lobster hanya diperuntukkan bagi usaha budidaya serta kepentingan pendidikan dan penelitian.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, antara lain mencabut izin ekspor benih lobster. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang antara lain membuka izin ekspor benih bening lobster.