logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Larangan Cantrang...
Iklan

Aturan Larangan Cantrang Dinilai Tidak Efektif

Penggantian cantrang dengan jaring tarik berkantong dinilai tidak akan efektif untuk mendorong penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. Pemerintah terkesan melonggarkan penggunaan alat tangkap yang merusak.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k9d5fpjm4AIZL9vJlTIeLcdxfb8=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ffb5ee182-507c-458b-95b3-3ae01cdc542e_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Nelayan cantrang membongkar hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Jateng, Senin (15/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan pemerintah melarang alat tangkap cantrang, tetapi memperbolehkan jaring tarik berkantong dinilai tetap bertentangan dengan semangat mendorong penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Jaring tarik berkantong juga cenderung eksploitatif terhadap sumber daya perikanan.

Ketentuan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang, dogol, arad, dan sejenisnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diundangkan 4 Juni 2021.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan