logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSkema PPN Multitarif untuk...
Iklan

Skema PPN Multitarif untuk Penuhi Asas Keadilan

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dianggap penting untuk upaya perluasan basis pajak. Reformasi dilakukan dengan membuat obyek dan jasa kena pajak lebih spesifik, mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pM-QNXozMmtrMJQnbOMLeXZb-zI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F45079e43-6425-42d1-bdd1-73310e25095b_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga membawa catatan daftar belanja saat berbelanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB terus merosot dalam enam tahun terakhir. Untuk menggenjot penerimaan, pemerintah tengah mengutak-atik instrumen pajak.

Salah satu instrumen pajak yang akan direformasi pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Instrumen ini dianggap penting untuk upaya perluasan basis pajak. Reformasi dilakukan dengan menetapkan obyek dan jasa kena pajak secara lebih spesifik.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan