Insentif Menggerakkan ”Lokomotif”
Perlu ditilik lagi kekuatan sektor properti sebagai ”lokomotif” perekonomian nasional. Akhir Mei, relaksasi pajak pembelian properti sudah berjalan tiga bulan. Pengembang meyakini, ”Inilah saatnya berinvestasi rumah!”
Sejak diberlakukan 1 Maret 2021, relaksasi pajak pembelian properti bak angin segar. Bagaimana tidak, insentif pajak dengan persyaratan khusus agar tepat sasaran ini sekaligus mendorong pemulihan ekonomi melalui sektor properti. Masalahnya, insentif ini hanya berlaku untuk rumah siap huni. Bagaimana dengan rumah inden?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK/010/2021, insentif pajak itu hanya ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk masa pajak 1 Maret-31 Agustus 2021. Mekanismenya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah dengan besaran 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun seharga paling tinggi Rp 2 miliar. Adapun untuk harga rumah tapak atau rumah susun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.