Waspada Investasi Bodong Berkedok Surat Palsu Izin OJK
Marak beredar di masyarakat berbagai entitas usaha ilegal yang menawarkan peluang bisnis investasi. Demi meyakinkan konsumen mereka menampilkan surat izin palsu dari OJK sehingga seakan-akan mereka telah berizin OJK.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta konsumen untuk mewaspadai tawaran dari berbagai entitas usaha ataupun investasi bodong yang memajang dalam situsnya surat palsu seakan-akan sudah mengantongi izin dari OJK. Sebelum bertransaksi, konsumen perlu mengecek kembali legalitas dan keaslian surat dengan menghubungi kontak OJK.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta konsumen untuk mewaspadai entitas bisnis dengan modus menampilkan surat izin palsu yang seakan-akan surat izin asli dari OJK. Surat itu ditampilkan untuk meyakinkan konsumen bahwa entitas bisnis itu resmi dan telah mendapat izin dari OJK.