Operator Wajib Bangun Infrastruktur di 3.435 Desa Nonkomersial
Pemerintah mewajibkan operator telekomunikasi membangun infrastruktur di wilayah nonkomersial guna memeratakan layanan akses seluler 4G LTE. Kewajiban itu jadi syarat mendapatkan izin penggunaan pita frekuensi.
JAKARTA, KOMPAS β Guna memeratakan layanan akses seluler 4G LTE sampai 2021, pemerintah mengharuskan operator telekomunikasi membangun infrastruktur di wilayah nonkomersial, yakni daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, pemenuhan syarat mendapatkan izin penggunaan pita frekuensi itu belum optimal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, 12.548 desa di Indonesia belum terlayani layanan atau tersedia sinyal 4G LTE. Dari jumlah itu, 9.113 desa termasuk desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang pembangunan infrastrukturnya menjadi tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo sampai 2022.