logo Kompas.id
EkonomiPekerjaan Rumah Menanti...
Iklan

Pekerjaan Rumah Menanti Pasca-Cipta Kerja

Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mendongkrak kemudahan berusaha. Namun, ada sejumlah pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan pemerintah untuk mewujudkannya.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sxjynXcSKBbMSjXurEJywOAUDyc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FScreen-Shot-2021-04-30-at-14.01.22_1619777491.png
TANGKAPAN LAYAR

Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Anton J Supit selaku pembicara di Kompas Collaboration Forum berfoto bersama peserta, Jumat (30/4/2021). Tema acara kali ini adalah ”Kemudahan Izin Membuka Usaha di Indonesia”.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berusaha membenahi iklim kemudahan berusaha lewat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, ada sejumlah pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan bersama. Investasi yang masuk harus dipastikan berdampak pada penciptaan lapangan kerja serta kesejahteraan masyarakat.

Hasil survei Persepsi Kemudahan Berusaha 2021 oleh Litbang Kompas menunjukkan, secara umum, kalangan pengusaha menilai kehadiran UU Cipta Kerja akan meningkatkan investasi asing dan domestik. Namun, UU Cipta Kerja belum menjawab sejumlah hal yang dibutuhkan untuk mempercepat investasi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan