Iklan
Dampingi Pekerja di Perusahaan Tanpa Serikat
Kasus pelanggaran pembayaran THR kerap terjadi di perusahaan yang pekerjanya tidak berserikat.
JAKARTA, KOMPAS โ Penyelenggaraan Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 ini diminta lebih proaktif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengawasan dan pendampingan harus dimulai sejak dialog bipartit, khususnya di perusahaan yang pekerjanya tidak berserikat.
Meski di atas kertas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 Bagi Pekerja lebih berpihak pada buruh dibandingkan dengan tahun lalu, implementasinya berpotensi merugikan buruh jika pengawasan dan pendampingan tidak kuat.