logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บDampingi Pekerja di Perusahaan...
Iklan

Dampingi Pekerja di Perusahaan Tanpa Serikat

Kasus pelanggaran pembayaran THR kerap terjadi di perusahaan yang pekerjanya tidak berserikat.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w6podgtBhTaC6Cvtfy76a5qwwXI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190525_PASAR-TANAH-ABANG_B_web_1558775447.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung memilih celana di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). Setelah tutup karena aksi demonstrasi 21-22 Mei yang berakhir ricuh, pasar tekstil tersebut kembali buka dan dipadati pengujung seiring dengan cairnya tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara dan karyawan swasta.

JAKARTA, KOMPAS โ€”  Penyelenggaraan Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 ini diminta lebih proaktif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengawasan dan pendampingan harus dimulai sejak dialog bipartit, khususnya di perusahaan yang pekerjanya tidak berserikat.

Meski di atas kertas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 Bagi Pekerja lebih berpihak pada buruh dibandingkan dengan tahun lalu, implementasinya berpotensi merugikan buruh jika pengawasan dan pendampingan tidak kuat.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan