Pekerja Bisa Adukan Masalah THR ke Posko Pengaduan
Posko layanan pengaduan tunjangan hari raya 2021 dibuka. Pemerintah menegaskan, THR Idul Fitri harus dibayar penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya 2021 secara dalam jaringan dan luar jaringan pada 20 April-20 Mei 2021. Pengaduan secara luring dibuka di Jakarta serta di provinsi dan kabupaten/kota.
Di Jakarta, layanan pengaduan luring dibuka pada pukul 08.00-15.00 di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Untuk mengadu secara tatap muka, pengadu harus menunjukkan lampiran surat keterangan bebas Covid-19 setidaknya 14 hari setelah tes dilakukan. Jika tidak membawa surat yang dimaksud, pengadu bisa terlebih dahulu melakukan tes di klinik gedung Kemenaker.