logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPekerja Bisa Adukan Masalah...
Iklan

Pekerja Bisa Adukan Masalah THR ke Posko Pengaduan

Posko layanan pengaduan tunjangan hari raya 2021 dibuka. Pemerintah menegaskan, THR Idul Fitri harus dibayar penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

Oleh
Agnes Theodora
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nBHrcsCWnzGqv7FM6PAd5RMuBAU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180615iki-uang-THR-5-Copy.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Disya (13) tersenyum menunjukkan uang tunjangan hari raya yang didapatkan saat Lebaran, Jumat (15/6/2018), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya 2021 secara dalam jaringan dan luar jaringan pada 20 April-20 Mei 2021. Pengaduan secara luring dibuka di Jakarta serta di provinsi dan kabupaten/kota.

Di Jakarta, layanan pengaduan luring dibuka pada pukul 08.00-15.00 di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Untuk mengadu secara tatap muka, pengadu harus menunjukkan lampiran surat keterangan bebas Covid-19 setidaknya 14 hari setelah tes dilakukan. Jika tidak membawa surat yang dimaksud, pengadu bisa terlebih dahulu melakukan tes di klinik gedung Kemenaker.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan