logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPelanggaran Kapal Ikan Marak, ...
Iklan

perikanan

Pelanggaran Kapal Ikan Marak, KKP Gencar Tertibkan

Praktik perikanan ilegal yang dilakukan kapal-kapal ikan dalam negeri mulai marak, Pemerintah menyatakan akan menindak tegas kapal-kapal ikan yang melanggar.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/hkF1HTq-5ZJPoWAZbFjh5U2On4g=/1024x485/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FBakamla-1_1604059401.jpg
Kompas

Kapal ikan asing asal Vietnam yang diamankan oleh Badan Keamanan Laut karena memasuki perairan Indonesia secara ilegal, Kamis (29/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Praktik ilegal yang dilakukan kapal-kapal ikan dalam negeri cenderung meningkat. Praktik yang marak di sejumlah wilayah itu, antara lain, pelanggaran wilayah tangkapan ikan dan manipulasi ukuran kapal dengan menurunkan bobot kapal.

Berdasarkan data data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sejak awal 2021, aparat pengawasan KKP telah menangkap 46 kapal perikanan. Kapal yang ditangkap itu terdiri dari 40 kapal ikan berbendera Indonesia dan 6 kapal ikan berbendera Malaysia.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Pelanggaran Kapal Ikan Marak, KKP Gencar Tertibkan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...