logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKementerian Kelautan dan...
Iklan

Kementerian Kelautan dan Perikanan: Garansi Bank Bukan Modus untuk Korupsi

Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai mekanisme jaminan bank menjadi cara negara mendapatkan penerimaan dari ekspor benih lobster. Sebab, ketika ekspor digulirkan, belum ada regulasi spesifik terkait penerimaan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8dZJKBEdjXtG1YaFak48Sp3u1d0=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F37b65f69-6151-434e-b297-bb75d75efb1d_jpg.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas memperlihatkan barang bukti benih lobster kepada media saat Rilis Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3/2021). Benih lobster sebanyak 29.250 ekor itu akan dikirim ke Batam melalui kargo pesawat pada Senin (8/3/2021) pagi hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai mekanisme jaminan bank atau bank guarantee merupakan cara negara mendapatkan penerimaan negara dari kebijakan ekspor benih bening lobster. Sewaktu ekspor benih lobster digulirkan mulai Mei 2020, belum ada ketentuan spesifik terkait tarif penerimaan negara bukan pajak untuk ekspor benih.

Ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan