logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊFormula Baru Upah Minimum...
Iklan

Formula Baru Upah Minimum Dianggap Bawa Ketidakpastian

Regulasi baru tentang pengupahan mengatur bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi dasar penetapan upah minimum. Namun, kalangan buruh menilai, formula baru justru berpotensi memunculkan ketidakpastian.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xrna4KpQw9rhJDv2dIAUOVE9lXs=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F05fa5c55-551b-4739-b9d5-452f1dd7c7be_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali berunjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020). Aksi tersebut untuk memberikan dukungan atas gugatan uji formil dan materiil Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Selain menolak UU Cipta Kerja, para buruh juga menyerukan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengubah formula penetapan upah minimum. Nilai upah tidak lagi memperhitungkan survei kebutuhan hidup layak, tetapi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Namun, rumusan baru ini dianggap berpotensi mendorong ketidakpastian dalam penetapan upah minimum pekerja.

Formula baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan