Iklan
Formula Baru Upah Minimum Dianggap Bawa Ketidakpastian
Regulasi baru tentang pengupahan mengatur bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi dasar penetapan upah minimum. Namun, kalangan buruh menilai, formula baru justru berpotensi memunculkan ketidakpastian.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengubah formula penetapan upah minimum. Nilai upah tidak lagi memperhitungkan survei kebutuhan hidup layak, tetapi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Namun, rumusan baru ini dianggap berpotensi mendorong ketidakpastian dalam penetapan upah minimum pekerja.
Formula baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.