logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDorong Konsumsi, Pemerintah...
Iklan

Dorong Konsumsi, Pemerintah Tanggung Pajak Rp 7,99 Triliun

PPnBM yang ditanggung pemerintah diperkirakan Rp 2,99 triliun dan PPN properti sekitar Rp 5 triliun. Insentif perpajakan di sektor otomotif dan properti ini diharapkan mampu memikat kelas menengah berbelanja.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ELyApCflacvBCxS6IF50ALxgjUg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fa761723c-9101-4fd0-88bd-122b580bfd35_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di perumahan sejahtera tapak Griya Andika di Jampang, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (13/9/2020). Untuk menggeliatkan ekonomi, khususnya sektor properti, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti selama enam bulan, mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Pertambahan Nilai properti senilai total Rp 7,99 triliun dalam rangka memberikan insentif bagi sektor otomotif dan properti. Pemerintah berharap relaksasi tersebut dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan geliat industri otomotif dan properti.

Pemerintah telah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan kategori sedan dan 4x2 berkapasitas silinder maksimal 1.500 cc dengan kandungan dalam negeri 70 persen ke atas. Penurunan PPnBM dilakukan secara bertahap, mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan