logo Kompas.id
EkonomiIzin Usaha Mudah, Pengawasan...
Iklan

Izin Usaha Mudah, Pengawasan Lemah

Semua pengawasan dan pemonitoran yang dilakukan pemerintah harus terjadwal. Tidak bisa lagi orang turun main periksa sembarangan serta-merta tanpa terjadwal. Ini juga untuk menjaga suasana batin pengusaha.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0gEU3J-GCfYXMjRGflbXC0tEgeY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Ff43c78b9-d06e-454c-9dd7-69815aef8abe_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas memberikan penjelasan dalam layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa ”sejuta” asa. Bersama 51 peraturan turunannya, UU yang menuai pro-kontra sejak dalam proses pembahasannya itu bertujuan mempermudah usaha dan mendulang investasi guna mencipta lapangan kerja.

UU ini diharapkan menjadi salah satu vaksin ”pemulih” ekonomi nasional, baik di era pandemi Covid-19 maupun saat penyakit akibat virus korona baru itu benar-benar terkendali. Kehadiran usaha-usaha dan aneka investasi baru diharapkan bisa memulihkan pasar tenaga kerja dan mengatasi angka kemiskinan di Indonesia yang tengah melonjak.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan