Waspada Bumerang Regulasi
Regulasi baru tentang kemudahan usaha dan investasi akan memacu ekonomi dan mendulang tenaga kerja. Penerapannya harus hati-hati agar tidak membawa dampak buruk.
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan perluasan bidang investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan iklim usaha. Namun, kemudahan itu perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat agar tidak berbalik menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kepentingan nasional.
Lewat peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diterbitkan bersamaan pada Minggu (21/2/2021), pemerintah memperkenalkan pendekatan baru perizinan berusaha dan berinvestasi. Perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, tetapi berbasis risiko (risk based approach/RBA).