Rekomposisi Iuran Bisa Tingkatkan Rasio Klaim
Rekomposisi iuran untuk membiayai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan meningkatkan rasio klaim dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JAKARTA, KOMPAS β Skema rekomposisi iuran untuk membiayai iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berpotensi meningkatkan rasio klaim dana Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peningkatan kepesertaan BP Jamsostek penting untuk menyeimbangkan dampak rekomposisi iuran dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengatur, iuran program JKP 0,46 persen dari upah sebulan pekerja. Pemerintah pusat akan membayarkan 0,22 persen dari upah sebulan. Adapun sisanya dibayar lewat rekomposisi iuran program Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).