logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRekomposisi Iuran Bisa...
Iklan

Rekomposisi Iuran Bisa Tingkatkan Rasio Klaim

Rekomposisi iuran untuk membiayai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan meningkatkan rasio klaim dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GPJ7jDWxz--E3D7grK2PLBKKELA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F078faf24-7956-425b-907b-c83147cd5f68_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang tahun 2018 terjadi 147.000 kasus kecelakaan kerja. Keamanan dan keselamatan bagi pekerja di proyek ketinggian harus mendapat perhatian khusus dari perusahaan penyedia pekerja di ketinggian dan pemerintah untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Skema rekomposisi iuran untuk membiayai iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berpotensi meningkatkan rasio klaim dana Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peningkatan kepesertaan BP Jamsostek penting untuk menyeimbangkan dampak rekomposisi iuran dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengatur, iuran program JKP 0,46 persen dari upah sebulan pekerja. Pemerintah pusat akan membayarkan 0,22 persen dari upah sebulan. Adapun sisanya dibayar lewat rekomposisi iuran program Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan