Rancangan Aturan PHK: Hak Pesangon Buruh Berkurang
Pemerintah menurunkan komponen pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Namun, pekerja yang terkena PHK tetap mendapat perlindungan lewat program jaminan kehilangan pekerjaan.
JAKARTA, KOMPAS — Lewat rancangan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menurunkan komponen pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pekerja yang dipecat dalam beberapa skenario tertentu, seperti saat perusahaan sedang merugi dan melakukan efisiensi, hanya mendapat jatah separuh pesangon dari sebelumnya.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja itu diunggah oleh Kementerian Ketenagakerjaan di portal uu-ciptakerja.go.id, Jumat (29/1/2021), empat hari sebelum tenggat akhir penyusunan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.