logo Kompas.id
EkonomiRancangan Aturan PHK: Hak...
Iklan

Rancangan Aturan PHK: Hak Pesangon Buruh Berkurang

Pemerintah menurunkan komponen pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Namun, pekerja yang terkena PHK tetap mendapat perlindungan lewat program jaminan kehilangan pekerjaan.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xrna4KpQw9rhJDv2dIAUOVE9lXs=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F05fa5c55-551b-4739-b9d5-452f1dd7c7be_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar unjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020). Aksi yang diikuti sekitar 100 buruh tersebut untuk memberikan dukungan atas gugatan uji formil dan materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS — Lewat rancangan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menurunkan komponen pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pekerja yang dipecat dalam beberapa skenario tertentu, seperti saat perusahaan sedang merugi dan melakukan efisiensi, hanya mendapat jatah separuh pesangon dari sebelumnya.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja itu diunggah oleh Kementerian Ketenagakerjaan di portal uu-ciptakerja.go.id, Jumat (29/1/2021), empat hari sebelum tenggat akhir penyusunan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan