logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKKP Minta Waktu Satu Bulan...
Iklan

KKP Minta Waktu Satu Bulan untuk Evaluasi Cantrang

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah meninjau ulang legalisasi alat tangkap cantrang. Selain merusak lingkungan, kebijakan itu dinilai memicu konflik sosial di lapangan. KKP minta waktu sebulan untuk evaluasi.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini/Pandu Wiyoga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R06Sn5VdUmfssNO9KUBQqFvaryM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F514513_getattachmentf78c228a-de18-490e-9f1c-fcc054597253505930.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kapal-kapal nelayan tradisional di Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara, mogok melaut, Senin (19/2). Mereka meminta pemerintah tegas melarang alat tangkap pukat hela atau cantrang yang telah merusak lingkungan dan menurunkan hasil tangkapan mereka.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan mengevaluasi pelegalan cantrang sebagai alat tangkap kapal perikanan. Legalisasi cantrang dinilai merusak lingkungan, mengganggu nelayan kecil, dan memicu konflik sosial di lapangan. Pemerintah pusat berencana untuk tidak lagi memberikan izin penambahan kapal cantrang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menyatakan, pihaknya menerima keluhan terkait operasional cantrang yang mengganggu nelayan kecil dan memicu konflik sosial. Keluhan disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat, perwakilan nelayan, serta wakil dinas dan anggota DPRD Kabupaten Anambas dan DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan