Nelayan Anambas, Natuna, dan Ambon Tolak Kapal Cantrang
Nelayan tradisional di sejumlah wilayah bereaksi atas terbitnya aturan yang mengizinkan lagi pemakaian alat tangkap cantrang. Mereka menolak regulasi karena dikhawatirkan bakal menekan hasil tangkapannya.
BATAM, KOMPAS β Nelayan di sejumlah wilayah di Indonesia bereaksi atas penerbitan aturan yang melegalkan kapal cantrang. Mereka umumnya menolak karena legalisasi kapal cantrang dikhawatirkan mengeruk sumber daya perikanan secara berlebihan, mengurangi hasil tangkapan nelayan setempat, dan merusak lingkungan.
Nelayan tradisional di Kepulauan Anambas dan Natuna, Kepulauan Riau, misalnya, berencana memperbanyak rumpon di perairan yang berjarak hingga 20 mil (sekitar 37 kilometer) dari garis pantai. Langkah itu untuk mengantisipasi pelanggaran zona tangkap oleh kapal cantrang. Sementara nelayan di Maluku mengancam akan menertibkan sendiri jika menemukan kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di tengah laut.