logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊNasib Hulu Migas Masih Tak...
Iklan

Nasib Hulu Migas Masih Tak Menentu

Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Hal ini membuat iklim usaha hulu migas di Indonesia masih dibayangi ketidakpastian.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/99MIWU24btnjUeRzVq8WvmViY3Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F446837_getattachmentbb1286f1-76a3-478d-b278-6305fadc6e57438222.jpg
KOMPAS/ARIS PRASETYO

Rombongan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkunjung ke unit produksi terapung di lapangan Jangkrik, Blok Muara Bakau, sekitar 70 kilometer dari garis pantai Kalimantan Timur, Minggu (11/6).

JAKARTA, KOMPAS β€” Nasib investasi hulu minyak dan gas bumi di Indonesia masih tak menentu menyusul tidak dimasukkannya perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Program Legislasi Nasional 2021. Pembahasan sektor ini dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap belum cukup. Hal krusial yang butuh kejelasan adalah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta mengenai izin usaha.

Dalam rapat panitia kerja penyusunan program legislasi nasional rancangan undang-undang (RUU) prioritas 2021 oleh Badan Legislasi DPR, Selasa (17/11/2020), terdapat 37 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Di sektor energi, hanya ada satu RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan yang masuk dalam daftar Prolegnas. Perubahan UU No 22/2001 yang disebut-sebut masuk dalam Prolegnas 2021 justru tidak ada.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan