logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAlat Tangkap yang Dilarang...
Iklan

Alat Tangkap yang Dilarang Berpotensi Dilegalkan

Rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja mesti menegaskan alat tangkap perikanan apa saja yang diperbolehkan. Jangan sampai alat tangkap yang merusak lingkungan kembali dilegalkan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hwl0szHdrH5uadp9OW1Fq5SEzOs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F89375883-5a0c-48f5-849f-6a7ad30bade1_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Hingga Minggu (1/22/2019), terhitung lima tahun ratusan kapal ikan eks asing dikandangkan di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku. Kapal-kapal itu, pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (2014-2019), dilarang beroperasi lantaran menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja disorot. Sejumlah pihak mengkhawatirkan alat-alat penangkap ikan yang merusak lingkungan kembali dilegalkan melalui peraturan pemerintah itu.

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja pada Sektor Kelautan dan Perikanan per 10 November 2020 diunggah di laman Uu-ciptakerja.go.id. Perihal kapal perikanan, RPP menjelaskan jenis dan fungsi kapal penangkap ikan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan