Iklan
Alat Tangkap yang Dilarang Berpotensi Dilegalkan
Rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja mesti menegaskan alat tangkap perikanan apa saja yang diperbolehkan. Jangan sampai alat tangkap yang merusak lingkungan kembali dilegalkan.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja disorot. Sejumlah pihak mengkhawatirkan alat-alat penangkap ikan yang merusak lingkungan kembali dilegalkan melalui peraturan pemerintah itu.
Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja pada Sektor Kelautan dan Perikanan per 10 November 2020 diunggah di laman Uu-ciptakerja.go.id. Perihal kapal perikanan, RPP menjelaskan jenis dan fungsi kapal penangkap ikan.