Tolak Upah Murah, Buruh Tempuh Berbagai Cara
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja terus berlangsung. Sampai Rabu (4/11/2020) malam, ada tiga pengajuan uji materi, satu pengajuan uji formil, serta satu pengajuan uji formil dan materi ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS โ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikhawatirkan akan memberlakukan sistem upah murah yang dapat mengurangi hak buruh untuk hidup layak. Penolakan terhadap upah murah itu dilakukan serikat buruh melalui berbagai jalur, dari mengawal pembahasan rancangan peraturan pemerintah hingga uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah ketentuan yang ditengarai akan membawa Indonesia pada rezim upah murah antara lain penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sifatnya tidak lagi wajib, penghapusan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK), pembayaran upah berdasarkan satuan waktu (upah per jam), serta sistem pengupahan yang tidak lagi mengacu pada indikator kebutuhan hidup layak.