Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Waspadai Cuaca
Syahbandar diminta menunda pemberian surat persetujuan berlayar sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman. Jika mendapat cuaca buruk, kapal diminta segera berlindung di tempat aman.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menerbitkan maklumat pelayaran terkait kewaspadaan bahaya cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan. Maklumat pelayaran tertanggal 26 Oktober 2020 tersebut diterbitkan guna mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di sebagian wilayah perairan Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Kementerian Perhubungan, Ahmad melalui siaran pers, Selasa (27/10/2020), mengatakan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, syahbandar harus menunda pemberian SPB (surat persetujuan berlayar) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman.