Regulasi Lentur, Pengawasan Jangan Kendur
Dengan RUU Cipta Kerja yang melenturkan berbagai aturan ketenagakerjaan, praktik eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja berpotensi bertambah.
JAKARTA, KOMPAS β Regulasi ketenagakerjaan yang dilonggarkan lewat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja harus diimbangi dengan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Kebijakan lentur yang tidak didukung dengan penguatan aspek pengawasan hanya akan memperparah praktik eksploitasi terhadap pekerja.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, Minggu (25/10/2020), mengatakan, RUU Cipta Kerja yang melenturkan berbagai aturan ketenagakerjaan berpotensi menambah praktik eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja. Saat ini saja, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang relatif lebih melindungi pekerja, pelanggaran sudah marak terjadi.