logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRegulasi Lentur, Pengawasan...
Iklan

Regulasi Lentur, Pengawasan Jangan Kendur

Dengan RUU Cipta Kerja yang melenturkan berbagai aturan ketenagakerjaan, praktik eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja berpotensi bertambah.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CHaMmL1HAK9IwzwBFRpEhOs5lks=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F5f538cf0-8c9d-449b-bde6-762573201a4e_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Poster yang dibawa mahasiswa dari berbagai aliansi saat menggelar aksi memprotes disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang di depan Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). Dampak UU Cipta Kerja ini tidak hanya di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi merugikan bagi sejumlah sektor kehidupan masyarakat, seperti pertanian, lingkungan, dan pendidikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Regulasi ketenagakerjaan yang dilonggarkan lewat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja harus diimbangi dengan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Kebijakan lentur yang tidak didukung dengan penguatan aspek pengawasan hanya akan memperparah praktik eksploitasi terhadap pekerja.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, Minggu (25/10/2020), mengatakan, RUU Cipta Kerja yang melenturkan berbagai aturan ketenagakerjaan berpotensi menambah praktik eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja. Saat ini saja, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang relatif lebih melindungi pekerja, pelanggaran sudah marak terjadi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan