RUU CIPTA KERJA
Peraturan Turunan Dibahas, Buruh Menolak Terlibat
Penyusunan rancangan peraturan turunan ditargetkan rampung dalam satu bulan. Dibandingkan forum tripartit sebelumnya terkait RUU Cipta Kerja, baru kali ini mayoritas serikat pekerja/buruh kompak memiliki sikap serupa.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F4ab996fa-134c-4a6e-8fb8-0989475cf080_jpg.jpg)
Pengunjuk rasa menolak disahkannya UU Cipta Kerja di sekitar Bundaran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Aksi gabungan mahasiswa, pelajar, dan buruh bersamaan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut mendesak Presiden membatalkan UU Cipta Kerja dan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan peraturan turunan sejumlah isu krusial ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mulai dibahas dan ditargetkan rampung dalam satu bulan. Serikat pekerja memutuskan menarik diri dari proses pembahasan dan memilih jalur lain untuk tetap menyuarakan penolakan atas RUU sapu jagat tersebut.
Proses pembahasan rancangan peraturan turunan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dimulai lewat rapat perdana yang diadakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (20/10/2020) siang. Rapat bertajuk ”Kick off the Tripartite Meeting Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Substansi Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja” itu mengundang 24 perwakilan konfederasi dan serikat pekerja/buruh.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Peraturan Turunan Dibahas, Buruh Menolak Terlibat".
Baca Epaper Kompas