Mayoritas Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Akan Ditetapkan secara Nasional
Pemerintah pusat akan menarik wewenang pemerintah daerah dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi. Nantinya, hampir semua tarif pajak dan retribusi daerah akan ditetapkan secara nasional.
JAKARTA, KOMPAS β Hampir semua tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan ditetapkan secara nasional. Penarikan wewenang pengenaan tarif dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini diharapkan memberikan kepastian bagi investor.
Regulasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam Pasal 156 A RUU Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah dengan menetapkan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional.