BATUBARA
Insentif Izin Usaha Seumur Cadangan Tambang
Insentif diperlukan untuk mengembangkan gasifikasi batubara di dalam negeri. Selain meningkatkan nilai tambah, gasifikasi diyakini memiliki efek ganda besar ketimbang hanya dijual sebagai komoditas.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70666740_1537983355.jpg)
Pemuatan batubara ke tongkang di Pelabuhan PT Tunas Inti Abadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, batubara tersebut juga diekspor ke India, China, Thailand, Filipina, dan Vietnam.
JAKARTA, KOMPAS — Izin usaha tambang seumur cadangan batubara yang ada akan diberikan kepada perusahaan tambang batubara yang mengembangkan gasifikasi. Dengan demikian, kepastian berusaha lebih terjamin.
Gasifikasi batubara adalah usaha untuk meningkatkan nilai tambah batubara di dalam negeri berupa dimetil eter atau metanol.