logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPetani dan Nelayan...
Iklan

Petani dan Nelayan Berkeberatan dengan RUU Cipta Kerja

Perubahan sejumlah substansi undang-undang dalam RUU Cipta Kerja dinilai merugikan petani dan nelayan. Tak hanya usaha mereka, pelonggaran mengancam kedaulatan pangan.

Oleh
M Paschalia Judith J/Mukhamad Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G4OD8NDkA22MCUapOvTnyRAmaZk=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fb04928c1-27e7-4970-869c-b23a25c5c9ae_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para mahasiswa Universitas Pakuan Bogor menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dengan memblokir ruas Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020). Mahasiswa menilai UU Cipta Kerja merugikan masyarakat luas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah organisasi petani dan nelayan yang tergabung dalam Badan Musyawarah Tani dan Nelayan Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain dinilai menabrak beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, sejumlah pasal RUU mengubah substansi undang-undang yang ada serta berpotensi melanggar hak petani, nelayan, dan orang-orang yang bekerja di perdesaan.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, Jumat (16/10/2020), mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berimplikasi besar karena mengubah, menghapus, dan menambahkan pasal-pasal baru dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan