Petani dan Nelayan Berkeberatan dengan RUU Cipta Kerja
Perubahan sejumlah substansi undang-undang dalam RUU Cipta Kerja dinilai merugikan petani dan nelayan. Tak hanya usaha mereka, pelonggaran mengancam kedaulatan pangan.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah organisasi petani dan nelayan yang tergabung dalam Badan Musyawarah Tani dan Nelayan Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain dinilai menabrak beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, sejumlah pasal RUU mengubah substansi undang-undang yang ada serta berpotensi melanggar hak petani, nelayan, dan orang-orang yang bekerja di perdesaan.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, Jumat (16/10/2020), mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berimplikasi besar karena mengubah, menghapus, dan menambahkan pasal-pasal baru dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.