Tuntutan WTO Dikabulkan lewat RUU Cipta Kerja, Kedaulatan Pangan Tergerus
Sejumlah pasal dalam sejumlah undang-undang yang memprioritas produksi pangan dalam negeri dihapus di dalam RUU Cipta Kerja guna mengabulkan tuntutan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pasal-pasal dalam sejumlah undang-undang terkait pangan dan pertanian guna mengabulkan tuntutan Organisasi Perdagangan Dunia. Sejumlah pihak menyayangkannya karena dikhawatirkan semakin menggerus kedaulatan pangan nasional.
RUU Cipta Kerja mengubah pernyataan pemerintah memprioritaskan produksi dalam negeri sebagai sumber pangan nasional pada Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 15 (2) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kata ’mengutamakan’ pada pasal-pasal ini dihapus di dalam RUU Cipta Kerja.