Iklan
Jangan Cederai Kewenangan Desa
Dengan status badan hukum, BUMDes bisa lebih luwes dalam menjalankan bisnisnya, termasuk meminjam dana perbankan. Namun, kepemilikian mayoritas dari desa pada BUMDes harus dipertahankan.
JAKARTA, KOMPAS β Sekretaris Jenderal Forum Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Indonesia Rudy Suryanto mendesak pemerintah agar tidak mencederai kewenangan desa melalui Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Di dalam RUU tersebut, BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum yang bakal mempermudah dalam menjalankan lini usaha, termasuk mengakses pendanaan lewat perbankan.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.