logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJangan Cederai Kewenangan Desa
Iklan

Jangan Cederai Kewenangan Desa

Dengan status badan hukum, BUMDes bisa lebih luwes dalam menjalankan bisnisnya, termasuk meminjam dana perbankan. Namun, kepemilikian mayoritas dari desa pada BUMDes harus dipertahankan.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uv2MKuAZXjaJ04Su0lKk2xbrcyk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fb5ac44b8-ded0-4f57-bf44-99d8602dd798_jpg.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Dampak pandemi Covid-19 membuat badan usaha milik desa (BUMDes) yang bergerak di bidang wisata, seperti BUMDes wisata di kafe sawah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kehilangan omzet miliaran rupiah sebulan. Wisata desa tersebut tutup sejak Maret 2020 dan hingga Rabu (24/06/2020) belum kembali beroperasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sekretaris Jenderal Forum Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Indonesia Rudy Suryanto mendesak pemerintah agar tidak mencederai kewenangan desa melalui Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Di dalam RUU tersebut, BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum yang bakal mempermudah dalam menjalankan lini usaha, termasuk mengakses pendanaan lewat perbankan.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan